Dahlan Iskan Bersaksi di Sidang Wanprestasi di PN Balikpapan

- Rabu, 18 Mei 2022 | 21:34 WIB
Dahlan Iskan (tengah)
Dahlan Iskan (tengah)

BALIKPAPAN- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bersaksi pada sidang gugatan perdata wanprestasi sebesar Rp 78 miliar yang dilayangkan PT Duta Manuntung kepada PT Kaltim Elektric Power (KEP) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/5).

Pada sidang tersebut, kuasa hukum tergugat, Abdul Rais, menanyakan kepada Dahlan Iskan soal transfer uang sebesar Rp 75 miliar dari PT Duta Manuntung kepada PT KEP dan PT CFK.  “Ya, saya yang memerintahkan. Tapi jumlahnya saya tidak tahu persis,’’ ujar Dahlan.

Rais melanjutkan pertanyaan, ”Sebagai pemegang saham pengendali, bisa jelaskan atau tegaskan, apakah (perintah transfer uang) itu bantuan atau utang piutang?”.  Dahlan menjawab, ”Saya katakan saling membantu”.  Namun teknisnya Dahlan menyerahkan kepada direksi PT Duta Manuntung untuk mengatur pelaksanaannya.

Anggota majelis hakim menanyakan soal teknis pelaksanaan saling membantu. “Teknis seperti apa yang Bapak maksud,” tanya anggota Majelis Hakim kepada Dahlan. “Utang piutang, deviden,” jawab Dahlan.

Dahlan mengaku, direksi PT Duta Manuntung sudah tahu soal teknis yang dimaksud. Sehingga dia tak menjelaskan lagi kepada direksi. “Saya anggap (dirut) sudah paham,” ujar Dahlan menjawab hakim.

Hakim menanyakan pelaporan atas pelaksanaan bantuan dan pengembaliannya. Dahlan mengatakan, pelaporan yang dimaksud disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Duta Manuntung dan PT KEP/PT CFK. Namun mantan Dirut PT PLN ini mengakui, tidak pernah menghadiri RUPS yang dimaksud karena selalu menguasakannya kepada orang lain.

“Apakah orang yang Bapak kuasakan melaporkan kepada Bapak hasilnya,” kejar Hakim. Dahlan menimpali, “Saya sibuk. Yang penting perusahaan maju, dan itu untuk kepentingan perusahaan”.

Pada sidang tersebut, Dahlan juga menyampaikan ikhwal Akta No 53 Tanggal 28 November 2002 yang dibuat di hadapan Topan Dwi Susanto, notaris di Surabaya. Dalam akta tersebut, pada intinya ditegaskan saham-saham di anak usaha PT Jawa Pos, termasuk di PT Duta Manuntung, yang di atasnamakan (nominee) Dahlan Iskan adalah milik sepenuhnya PT Jawa Pos. Selanjutnya oleh PT Jawa Pos dialihkan kepada PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Akta Notaris No 53/28 November 2002 ini dibatalkan oleh Dahlan Iskan pada notaris yang sama, dengan Akta Pembatalan  No 06 Tanggal 5 April 2022.

Dahlan menyatakan, isi Akta No 53/28 November 2002 tersebut tidak benar. Penyetoran saham menggunakan uan pribadi, dan pembuatan Akta No 53/28 November tersebut untuk kepentingan go public. “Karena untuk kepentingan go public, semua anak usaha yang saya pimpin dijadikan satu saja,” tutur Dahlan.

Kuasa hukum penggugat, Anang Yuliandri pada sidang tersebut menegaskan, bahwa transfer uang sebesar Rp78 miliar dari PT Duta Manuntung kepada PT KEP/CFK adalah utang piutang. “Penegasan utang piutang ini sudah tercantum dalam laporan RUPS PT Duta Manuntung, dan bukti transfer pembayaran cicilan utang dari PT KEP/PT CFK kepada PT Duta Manuntung,” tandas Anang. 

“Ada ribuan bukti yang sudah kami ajukan dalam perkara ini, yang semua menegaskan, transfer uang dari PT Duta Manuntung kepada PT KEP/PT CFK adalah utang piutang,” ungkap Anang.

Ihwal pembatalan Akta No 53/28 November, Anang menjelaskan, sesuai KHUPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No 30/2004 yang telah diperbaharui dalam UUJN No 2/2014, pembatalan atas suatu akta notaris yang menyangkut kepentingan dua pihak, tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Pembatalan terhadap suatu akta notaris yang sah hanya bisa dilakukan jika para pihak yang terkait di dalam akta yang dimaksud bersepakat membatalkannya. Sementara isi kesepakatan dalam akta yang dimaksud hanya bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan,” ujar Anang.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X