Emosi Sering Disuruh, Alasan Pria Ini Tikam Dada Temannya Hingga Tewas

- Selasa, 17 Mei 2022 | 21:50 WIB
Kapolresta Balikpapan, Kombes Thirdy Hadmiarso menunjukkan pisau yang digunakan YS untuk menghabisi nyawa MR.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Thirdy Hadmiarso menunjukkan pisau yang digunakan YS untuk menghabisi nyawa MR.

BALIKPAPAN-YS (39) hanya bisa tertunduk saat polisi menggiringnya ke hadapan awak media, Selasa (17/5). YS adalah tersangka penganiayaan hingga menyebabkan MR meregang nyawa, Ahad (15/5) pagi kemarin.

Kepada polisi, YS mengaku nekat menikam dada MR lantaran geram terus menerus disuruh saat kerja bakti pembuatan kapela di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 10, Gang Wanayasa, Balikpapan Utara.

"Saat tersangka sedang beristirahat, korban MR terus menyuruhnya. Karena tak terima dan emosi, tersangka langsung mengambil pisau besar di sampingnya dan menusuk atau menikam korban hingga meninggal," terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Vincentius Thirdy Hadmiarso kepada awak media, Selasa (17/5).

Tak hanya membuat MR meregang nyawa, ayunan pisau sepanjang 45 cm YS juga melukai AG, warga yang juga sedang bekerja bakti.  Ya, sesaat setelah menikam MR, tersangka yang hendak meninggalkan lokasi kejadian diadang oleh AG.

Tanpa pikir panjang, pria kelahiran Ende ini kembali mengayunkan senjata tajamnya ke arah dada AG. Beruntung dengan sigap AG menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kiri. 

"Akibatnya pergelangan tangan kiri korban terluka. Kemudian punggung bagian kiri juga terluka setelah mendapat serangan dari YS," kata Thirdy. 

Tersangka selanjutnya berusaha kabur dengan menumpang mobil pikap yang melintas. YS yang berprofesi sebagai supir ini lalu turun di kawasan Kilometer 15, Karang Joang, Balikpapan Utara. Setelah itu mencegat perempuan berinisial ST, yang mengendarai sepeda motor. 

"Dia (YS) bermaksud meminta diantar ke kantor polisi. Tapi pengendara motor justru ketakutan dan menolak. Tersangka yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban,"  beber Thirdy. 

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara bersama  barang bukti pisau yang digunakan melakukan penganiayaan. 

YS dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X