58 Tahun Pemasyarakatan, Menkumham: Usia yang Matang dan Sarat Pengalaman

- Rabu, 27 April 2022 | 08:22 WIB
-
-

Jakarta – 58 tahun bukanlah usia yang singkat untuk sebuah perjalan, melainkan menjadi usia yang matang dan sarat pengalaman. Demikianlah yang disampaikan oleh Menteri 

Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58, Rabu (27/4).

Setelah selama lebih kurang satu bulan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan peringatan HBP Ke-58, upacara digelar sebagai puncak perayaan yang diselenggarakan terpusat di Graha 

Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia.

HBP Ke-58 menjadi momentum yang tepat bagi insan Pemasyarakatan untuk sejenak merenung dan merefleksikan kembali, memungut hikmah dari perjuangan para pendahulu. Perjuangan 

itulah yang selanjutnya disusun sebagai penguat niat dan arah langkah dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Rasa syukur kita bertambah karena pada hari ini kita berhasil memuncaki rangkaian acara Peringatan HBP Ke-58 melalui upacara virtual, yang semoga menjadi upacara virtual terakhir.

Karena doa kita bersama, tahun depan kita sudah bisa leluasa bertatap muka,” harap Menkumham.

Meskipun terhubung secara virtual, dalam suasana yang khidmat ini Yasonna berharap kepada setiap insan Pemasyarakatan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, untuk dapat memaknai serta mampu menangkap esensi dari peringatan ini, yakni

“Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK, Mewujudkan Indonesia Maju”.Pada kesempatan ini pula, Yasonna mengajak seluruh insan Pemasyarakatan untuk kilas balik ke tanggal 27 April 1964 yang menjadi titik balik Pemasyarakatan dalam Konferensi Jawatan 

Kepenjaraan di Lembang, Bandung. Ia ingin seluruh lapisan Pemasyarakatan dan masyarakat umum untuk kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam konferensi tersebut, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.

“Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. 

Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

“Sudah saatnya gagasan-gagasan mengenai kebijakan nonpemenjaraan kembali diwacanakan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi,” imbuh Menkumham.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X