Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Gunakan Dua Fuel Card, Tersangka Sempat Melarikan Diri

- Selasa, 26 April 2022 | 21:25 WIB
WS (oranye) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi. Sempat melarikan diri, pria 34 tahun ini berhasil ditangkap Rabu (20/4) pekan lalu.
WS (oranye) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi. Sempat melarikan diri, pria 34 tahun ini berhasil ditangkap Rabu (20/4) pekan lalu.

 

BALIKPAPAN-Kepolisian Resor Kota Balikpapan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi pada Selasa (19/4). Dari hasil pengungkapan kasus ini, kepolisian menetapkan satu tersangka dengan inisial WS (34).

Selain menangkap WS, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk roda enam, 200 liter solar, dua kartu fuel card dan satu buah tangki bahan bakar standar.

Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thirdy Hadmiarso menerangkan, tersangka WS sempat melarikan diri, sebelum ahkhirnya ditangkap pada Rabu (20/4) di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Padat Karya.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memodifikasi tangki BBM. Sehingga kapasitas tangki bertambah hingga 200 liter dari kapasitas awal 80 liter,” kata Thirdy.

Kepada polisi, WS mengaku sudah menjalankan askinya selama tiga bulan terakhir. Di mana, solar yang dibeli dari SPBU KM 9, Balikpapan Utara, seharga Rp 5150 ini dijual kepada pengecer di sekitar Balikpapan dengan harga Rp 7000.

Tersangka WS, diketahui juga menggunakan dua buah fuel card. Ini kata Thirdy juga menjadi perhatian kepolisian. Sebab, semestinya satu truk hanya dapat memiliki satu fuel card. “Soal ini (penggunaan dua fuel card) kami masih akan mendalami,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 jo pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 11 tahun tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.  (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X