BPH Migas Sebut Penyalur Solar Wajib Kantongi Rekomendasi

- Sabtu, 23 April 2022 | 15:28 WIB
Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas, Ady Mulyawan R (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan.
Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas, Ady Mulyawan R (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan.

BALIKPAPAN-Satgas BBM Ditpolairud Polda Kaltim baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam, pekan lalu. Dari hasil pengungkapan, kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni ES. 

Tak tanggung-tanggung, selama lima tahun menjalankan bisnis jual beli solar subsidi ini, negara dibuat merugi hingga Rp 6 miliar. Kepada polisi, ES mengaku membeli solar dari SPBN seharga Rp 5150 lantas menjual lagi kepada nelayan di daerah Nenang dengan harga Rp 6500.

Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas, Ady Mulyawan R mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kaltim ini.  Dia mengatakan, perbuatan ES mengatasnamakan sekelompok nelayan tanpa disertai surat rekomendasi jelas melanggar undang-undang.

Ditambah lagi, ES menggunakan solar subsidi tersebut bukan untuk keperluan pribadi, melainkan dijual kembali kepada nelayan.

"Dan jelas tersangka telah merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar subsidi tersebut," kata Ady saat rilis pengungkap kasus di Makol Ditpolairud Polda Kaltim, Jum’at (23/4).

Modus yang dilakukan ES, kata Ady sudah kerap ditemukan di daerah lain. Yakni membeli dari SPBN lantas dijual kembali ke nelayan dengan harga jual yang tidak sesuai.

Untuk itu, Ady meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di daerah agar lebih jeli dalam menerbitkan rekomendasi pembelian solar subsidi untuk nelayan. Sebab, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, maka DKP juga bisa jadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Diberitakan, kepolisian kembali mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi di wilayah Kaltim. Kali ini, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kaltim berhasil mengungkap perbuatan ilegal ini di Kabupaten PPU.

Satu orang tersangka berinial ES berhasil ditangkap dalam kasus ini. Dia ditangkap saat tengah berusaha memindahkan solar yang dia beli dari SPBN, pada Rabu (20/4) kemarin.

Bersama ES, polisi turut mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 2350 liter, satu unit mobil pikap dan dua buah tandon.

Dalam menjalankan aksinya, ES, menggunakan Surat Kuasa dari beberapa kelompok nelayan, yang totalnya, 125 nelayan, untuk dapat membeli BBM solar dari Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBN) PT. Gema Angkasa Gemilang di Desa Api-Api Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dia membeli solar dengan harga Rp 5150 perliter, kemudian oleh tersangka ES, BBM solar tersebut kemudian dijual kembali kepada nelayan selaku yang memberikan surat kuasa seharga Rp 6500 perliter. Keuntungan yang diperoleh Tersangka ES sebesar Rp 1350 perliter," Kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ES tidak memiliki surat rekomendasi sebagai penyalur/ sub penyalur resmi BBM solar yang disubsidi pemerintah. Ia juga tidak memiliki penunjukan dari pemerintah setempat sebagai penyalur/sub penyalur BBM solar resmi yang disubsidi pemerintah.

Akibatnya ES dijerat Pasal 40 tentang Perubahan Ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Angka 9 Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X