PT Duta Manuntung Gugat PT KEP-PT CFK

- Kamis, 21 April 2022 | 18:44 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

 BALIKPAPAN-Sidang gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan PT Duta Manuntung kepada PT Kaltim Elektric Power (KEP) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK)kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (20/4) siang.

Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Yakni, Direktur di PT KEP dan PT CFK Marsudi Sukmono. Saksi menyampaikan, seluruh dana yang mengalir dari PT Duta Manuntung ke PT KEP dan PT CFK sebesar Rp 78 miliar merupakan bantuan. Sukmo beralasan, transfer tersebut dilakukan karena posisi Dahlan Iskan yang saat itu sebagai pemegang saham pengendali utama di PT Duta Manuntung, PT KEP dan PT CFK sehingga bisa memerintahkan kepada grup perusahaan untuk saling membantu.

Kesaksian Sukmono sejalan dengan kesaksian Chrisna Endrawijaya, mantan Dirut PT Duta Manuntung yang diajukan pihak tergugat pada sidang sebelumnya.

Pihak penggugat (PT Duta Manuntung) dalam perkara ini telah mengajukan ratusan alat bukti dan para saksi yang memperkuat transfer Rp 78 miliar kepada PT KEP dan PT CFK merupakan pinjaman, bukan bantuan. Transfer dana tercatat dilakukan sebanyak 243 transaksi bank yang lengkap data keuangannya.

Termasuk bukti pembayaran cicilan utang dari PT KEP/PT CFK kepada PT Duta Manuntung, dan bukti surat konfirmasi utang piutang dari Kantor Akuntan Publik(KAP) Supoyo Sutjahjo Subyantara & Rekan, KAP yang terdaftar di OJK berkantor di Surabaya. Penggugat juga sudah mengajukan bukti berupa akta notaris yang menyatakan Dahlan Iskan bukan pemegang saham pengendali di PT Duta Manuntung.

Perkara yang terdaftar di PN Balikpapan Perkara Nomor146/Pdt.G/2021/Pn.BPP  dilanjutkan pekan depan, sudah memasuki agenda kesimpulan dan putusan.

Selain gugatan perdata wanprestasi kepada PT KEP dan PR CFK, PT Duta Manuntung juga mengajukan gugatan perdata atas aset tanah perusahaan di Balikpapan, Sangatta, Bontang dan Tenggarong. 

Gugatan yang ditujukan kepada Zainal Muttaqin itu terdaftar di PN Balikpapan Perkara Nomor141/Pdt.G/2021/Pn.BPP. Agenda sidang perkara inidilanjutkan pekan depan, memasuki tahapan kesimpulandan putusan. (tim/pro) 

 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X