Janjikan Keuntungan Berlipat, Pria di Balikpapan Gondol Rp 75 Juta

- Jumat, 1 April 2022 | 19:09 WIB
SI (34), warga Jalan Jenderal A Yani, Balikpapan harus meringkuk di tahanan Mapolresta Balikpapan, setelah aksi penipuannya terungkap.
SI (34), warga Jalan Jenderal A Yani, Balikpapan harus meringkuk di tahanan Mapolresta Balikpapan, setelah aksi penipuannya terungkap.

BALIKPAPAN-YD (57) harus menelan pil pahit. Niatnya menanamkan modal alias investasi pada bisnis handphone, awal 2021 berakhir mengecewakan. Ia harus kehilangan duit Rp 75 juta yang dia investasikan kepada SI (34).

Bujuk rayu SI yang meyakinkan, membuat YD tak ragu menyetorkan modal hingga Rp 75 untuk modal usaha handphone. Belakangan, investasi yang ditawarkan YD, warga Jalan Jenderal A Yani ini fiktif alias bodong.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, bukannya menggunakan uang YD untuk modal usaha, SI justru membawa kabur duit tersebut.

“Benar saja, setelah korban  beberapa kali menyetorkan sejumlah uang, tersangka tidak dapat membayar keuntungan yang dijanjikan dengan berbagai alasan,” kata Rengga.

Tak hanya keuntungan yang dijanjikan, tersangka bahkan tak mampu mengembalikan modal yang sudah disetor korban YD. 

Merasa tertipu, YD akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan, awal Maret 2022 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim  langsung melakukan penelusuran yang bermuara penangkapan terhadap SI.

Kasus ini, kata Rengga, masih terus didalami. Termasuk adanya kemungkinan adanya korban lain kasus investasi bodong ini. “Untuk saat ini baru satu korban yang melapor, kemungkinan adanya korban lain masih terus didalami,” imbuh Rengga. 

SI disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman dengan sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X