BALIKPAPAN-YD (57) harus menelan pil pahit. Niatnya menanamkan modal alias investasi pada bisnis handphone, awal 2021 berakhir mengecewakan. Ia harus kehilangan duit Rp 75 juta yang dia investasikan kepada SI (34).
Bujuk rayu SI yang meyakinkan, membuat YD tak ragu menyetorkan modal hingga Rp 75 untuk modal usaha handphone. Belakangan, investasi yang ditawarkan YD, warga Jalan Jenderal A Yani ini fiktif alias bodong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, bukannya menggunakan uang YD untuk modal usaha, SI justru membawa kabur duit tersebut.
“Benar saja, setelah korban beberapa kali menyetorkan sejumlah uang, tersangka tidak dapat membayar keuntungan yang dijanjikan dengan berbagai alasan,” kata Rengga.
Tak hanya keuntungan yang dijanjikan, tersangka bahkan tak mampu mengembalikan modal yang sudah disetor korban YD.
Merasa tertipu, YD akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan, awal Maret 2022 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan penelusuran yang bermuara penangkapan terhadap SI.
Kasus ini, kata Rengga, masih terus didalami. Termasuk adanya kemungkinan adanya korban lain kasus investasi bodong ini. “Untuk saat ini baru satu korban yang melapor, kemungkinan adanya korban lain masih terus didalami,” imbuh Rengga.
SI disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman dengan sanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (hul)