BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan melakukan perombakan alat kelengkapan dewan (AKD). Namun kenyataannya perubahan AKD ini molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Rotasi AKD dilakukan karena masa anggota legislatif yang telah berjalan 2,5 tahun. Artinya sudah menjelang separuh masa keanggotaan DPRD Balikpapan periode 2019-2024.
Perombakan AKD ini mengikuti aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Berisi aturan bahwa setelah dua tahun setengah atau setengah dari periode anggota DPRD akan ada perubahan AKD.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari menuturkan, meski AKD molor dari jadwal, dia menjamin tidak akan mengganggu kinerja legislatif. Dia mengatakan, selama ini kinerja wakil rakyat tetap berjalan seperti biasa.
“Sesuai dengan program yang ada di tiap-tiap komisi masih jalan, ini hanya ganti personel saja,” katanya. Namun DPRD Balikpapan harus memperpanjang jadwal pembentukan AKD.
Sebab beberapa fraksi belum menyerahkan usulan daftar nama anggotanya. Adapun AKD terdiri dari struktur komisi, badan kehormatan, badan musyawarah, dan badan pembentukan peraturan daerah.
“Karena belum ada struktur komisi yang baru. Struktur yang ada saat ini masih berjalan karena belum ada paripurna,” jelasnya. DPRD Balikpapan memberikan deadline atau batas waktu kepada setiap fraksi pada 23 Februari.
Kemudian deadline harus mundur lagi dan targetnya usulan semua fraksi sudah bisa diterima sekretariat pada 28 Februari 2022. “Saat ini kita masih menunggu karena untuk struktur organisasi di masing-masing komisi akan berubah,” ucapnya.
Ketika sudah terbentuk struktur komisi baru. Subari menjamin, program setiap komisi tetap akan berlanjut. Sehingga kinerja dan progres yang sudah dilakukan anggota komisi sebelumnya masih berjalan. (din)