Suntik Silikon Bikin Nyawa Melayang, Tiga Orang Jadi Tersangka

- Selasa, 25 Januari 2022 | 18:30 WIB
JADI TERSANGKA : HP, S dan HD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suntik silikon yang membuat nyawa YI melayang.
JADI TERSANGKA : HP, S dan HD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suntik silikon yang membuat nyawa YI melayang.

BALIKPAPAN-Kepolisian Resor Kota Balikpapan akhirnya menangkap tiga orang dalam kasus suntik silikon, yang membuat YI alias Rara (25) meregang nyawa, pekan lalu. Mereka adalah HP, S dan HD.

Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengatakan, tiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Balikpapan.

"Tiga orang ini punya peran berbeda. HP dalam kasus ini berperan sebagai orang yang menyuntikkan silikon ke dada korban YI. Tersangka lain, S merupakan pemilik salon, sedangkan HD adalah penyedia silikon dan alat suntik yang digunakan oleh HP," beber Thirdy saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (25/1).

Thirdy menjelaskan, HP ditangkap di kawasan Samboja, Kukar pada Sabtu (22/1). Dari hasil pengembangan kepolisian, HP rupanya sudah melakukan 40 kali penyuntikan dengan dosis sekitar 3 mililiter pada 17 Januari lalu.

"Tersangka HP kami tangkap di luar kota, dia memang berusaha melarikan diri. Hasil penyelidikan dia tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut (suntik silikon)," jelas Thirdy.

Dalam aksinya, HP melakukan penyuntikan kepada YI di salon milik S, di kawasan Manggar Baru, RT 20 Balikpapan Timur, pada 17 Januari. Empat hari berselang, HP kembali menyuntikan silikon dengan dosis 3 militer sebanyak enam kali. "Korban mengalami panas dan melepuh pada dada sebelah kanan," imbuh Thirdy Hadmiarso.

Selain melepuh, korban juga mengalami sesak nafas dan akhirnya meregang nyawa.  YI ditemukan meninggal di salon S pada Sabtu (22/1) pagi.

Dari hasil pengembangan, HP mendapat bahan-bahan penyuntikan tersebut dari seseorang berinisial HD (48). Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut dengan harga Rp1,5 juta yang dibeli secara online. 

"Tersangka HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100 ribu per liternya dengan ongkos kirim Rp70 ribu," ungkapnya. 

Para tersangka, diancam dengan Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 dan 198 juncto pasal 106, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengatakan, prosedur suntik silikon sejauh ini hanya dibenarkan untuk indikasi medis dan dilakukan oleh tenaga terlatih, seperti spesialis bedah plastik.

“Ini (suntik silikon) hanya untuk pelayanan medis dan harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki izin praktek. Jadi tidak boleh dilakukan sendiri,” tegas perempuan yang akrab disapa Dio ini, Sabtu (22/1).

Indikasi medis yang dimaksud Dio misalnya adalah memperbaiki kerusakan pada bagian tubuh tertentu, seperti pada hidung atau wajah.

Soal pengawasan, Dio menyebut hanya bisa dilakukan terhadap fasilitas kesehatan yang ada di Balikpapan. Sementara untuk silikon yang digunakan dalam kejadian tersebut, besar kemungkinan didapat dengan cara tidak legal. Sebab, kata Dio, Silikon tidak seharunya dijual bebas di pasaran.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X