Warga Tolak Aktivitas Pertambangan CV SSP

- Selasa, 25 Januari 2022 | 12:19 WIB

BALIKPAPAN-Puluhan warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, melakukan aksi penolakan terhadap beroperasinya kembali CV SSP. Warga menilai, aktifitas pertambangan PT SSP (Sangasanga Perkasa), bakal merusak areal pertanian warga dan memperparah banjir.

Ketua RT 24, Zainuri, mengatakan, warga bahkan sudah menggelar aksi damai pada 17 Januari dan meminta mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan untuk meminta kejelasan status CV SSP.

“Tanggal 17 Januari kemarin kami menggelar aksi dan bertemu jajaran Muspika. Sebab kami melihat ada unit alat berat milik CV SSP yang siap untuk beroperasi pada 15 Januari,” kata dia.

Padahal, lanjut Zainuri, CV SSP sudah dihentikan aktifitas pertambangannya sejak Juli 2018 silam oleh Dinas Pertambangan, lantaran dinilai tak memenuhi izin lingkungan dan izin lain. “UPL dan UKL mereka juga dicabut oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kukar. Mereka juga mendapat sanksi SP 3 karena tidak bisa memenuhi syarat-syaratnya,” imbuh dia.

Aksi yang dilakukan warga bukan tanpa sebab. Dua hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (15/1), tiga unit alat berat yang terdiri dari dua unit ekskavator dan doozer tiba-tiba saja masuk wilayah tambang CV SSP. Warga jelas saja kaget, sebab selama ini warga meyakini izin CV SSP sudah dicabut.

Zainuri lantas mendatangi dan bertanya kepada pengawas tambang. Dari situ diketahui,  unit tersebut memang milik CV SSP. “Saya datangi dan berbincang dengan pengawas lapangannya dan memang itu unit milik CV SSP,” kata dia.

Ahad (16/1) sore, warga kedatangan oknum yang mengatasnamakan pemilik saham CV SSP. Mereka datang ke Balai Tani RT 24 dan memberi tahu akan tetap melakukan aktifitas pertambangan. Kedatangan oknum ini, kata Zainuri, tak lama setelah mereka bersurat untuk melakukan aksi damai pada Senin (17/1).

“Katanya, mereka akan tetap melakukan aktifitas pertambangan dan tidak perlu izin masyarakat karena sudah mendapat izin pemerintah,” terang Zainuri.

Benar saja, pada Senin (17/1) siang, sesaat setelah warga selesai menggelar aksi, deru mesin alat berat dari areal tambang mulai terdengar. Bahkan, pada malam hari, CV SSP sudah mulai melakukan hauling.  “Sampai sekarang masih beroperasi. Padahal, lokasi itu juga masuk zona merah PT Pertamina,” kata Zainuri.

Beroperasinya CV SSP di lahan seluar 42 hektare tersebut membuat warga kembali was-was. Sebab, sejak aktifitas pertambangan memasuki kampung pada 2015 silam, banjir selalu jadi langganan bagi warga. Belum lagi lumpur dan pasir akibat galian yang membuat saluran irigasi pertanian warga kerap buntu.

“Di kampung kami, sekarang setiap hujan deras selama satu jam saja, banjir lumpur pasti menerjang. Selain memasuki rumah, material lumpur juga merusak areal pertanian milik warga,” katanya.

Zainuri bahkan mengaku sudah melaporkan hal ini ke Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Sayang hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X