Dituding Hina Masyarakat Kaltim, Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polda Kaltim

- Senin, 24 Januari 2022 | 18:26 WIB

BALIKPAPAN-Pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial terkait Ibu Kota Negara di Kaltim, berbuntut panjang. Sejumlah kelompok masyarakat di Kaltim melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim. Pernyataan Edy dianggap memecah keutuhan bangsa dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan Timur. 

Pantauan media ini, elemen masyarakat dari elemen suku dayak, suku paser, ormas kedaerahan, hingga kepemudaan dan masyarakat silih berganti mendatangi Polda Kaltim, untuk membuat laporan. 

Koordinator Ikatan Perempuan Kalimantan, Mei Christy menegaskan, tak butuh permintaan maaf Edy Mulyadi, yang dinilai sudah melecehkan masyarakat Kalimantan Timur. Dia hanya meminta kepolisian untuk segera menangkap Edy Mulyadi.

“Kami tidak butuh permintaan maaf dari Edy Mulyadi. Kami hanya ingin dia ditindak secara hukum dan ditangkap,” tegas dia selepas membuat laporan di Polda Kaltim.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Balikpapan, Abriantinus, menilai pernyataan Edy Mulyadi menghina dan melecehkan warga Kaltim, khususnya suku Pasir Balik yang bermukim di wilayah Penajam Paser Utara sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru.

"Kami menyatakan sangat keberatan dan mengecam keras apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi cs yang menyatakan bahwa PPU adalah tempat jin buang anak. Itu penghinaan yang sangat keji," kata dia di Mapolda Kaltim, Senin (24/1).

Dia menambahkan, bahwa aksi membuat laporan dan aduan akan terus berdatangan, jika Edy tak kunjung ditangkap oleh polisi.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap kalau tidak akan berhenti untuk melakukan pergerakan ini. Besok serentak akan melakukan aksi laporan dan ada gerakan serentak," jelasnya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo menerangkan, sudah ada beberapa kelompok LSM maupun tokoh adat di Kalimantan Timur yangmembuat laporan ke Polda Kaltim. Selain itu, laporan soal Edy Mulyadi juga sudah diterima kepolisian di daerah. "Laporan ini sudah kami terima dan sedang proses penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Untuk proses hukum kata Yusuf, pihaknya akan mempelajari dan merumuskan dengan para ahli. "Untuk pemeriksaan terlapor kami tunggu lebih lanjut. Saat ini baru kami terima laporannya, nanti akan kami pelajari dan rumuskan bersama. Untuk perkembangan akan kami sampaikan agar masyarakat lebih tenang," urainya. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X