Bapak yang Perkosa Anak Terancam Hukuman di Atas 7 Tahun

- Kamis, 20 Januari 2022 | 17:59 WIB
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan bapak terhadap anak kandung di Mapolresta Balikpapan, Kamis (20/1).
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan bapak terhadap anak kandung di Mapolresta Balikpapan, Kamis (20/1).

BALIKPAPAN-Kepolisian Resor Kota Balikpapan akhirnya menetapkan HS (38), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar. 

Sebelumnya, HS ditangkap pada Selasa (18/1) malam, di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. HS bahkan sempat berupaya melarikan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, HS diketahui dua kali melakukan pemerkosaan terhadap Mawar.

"Tersangka dua kali melakukan pemerkosaan terhadap anaknya ini, yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022 kemarin," kata Rengga saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (20/1).

Keterangan ini juga diperkuat dengan hasil visum, yang menunjukkan ada luka robek pada selaput dara korban.

Terkait informasi bahwa korban sempat hamil, Rengga menyebut tidak benar. Pun dengan dugaan adanya kekerasan fisik yang dialami korban selama tinggal bersama sang bapak.

"Informasi hamil itu miskomunikasi. Korban mengaku diancam oleh bapaknya agar tidak melaporkan ke orang lain juga tidak ada kekerasan (fisik)," ungkap Rengga.

Disinggung soal dugaan adanya rekan sang bapak yang ikut mencabuli korban, Rengga menyebut belum mendapat informasi.

Selain menangkap HS, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian milik korban.

Kepolisian menjerat HS dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X