BALIKPAPAN-Bandar narkotika jenis sabu, berinisial G (35), akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Jum’at (14/1) di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman.
Selain menangkap G, polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 36,47 gram yang disimpan dalam satu amplop warna coklat. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menerangkan, G merupakan salah satu pengedar yang masuk dalam target operasi (TO) kepolisian.
“Tersangka ini adalah pengedar dan sudah lama kami jadikan target operasi,” kata Tasimun.
Selain barang bukti berupa sabu 36,47 gram, polisi juga mengamankan handphone milik G, timbangan digital dan sendok takar yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis sabu.
Kepada polisi, G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Samarinda yang biasa disebut Bro dengan harga Rp 800 ribu. "Kami masih lakukan pengembangan berdasar keterangan dari tersangka ini,” imbuh Tasimun.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pencara. (hul)