Pengakuan Pembacok Mantan Istri di Jalan Siaga, Siapkan Celurit dari Rumah karena Enggan Dicerai

- Senin, 17 Januari 2022 | 17:20 WIB
EMOH DICERAI : S saat dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus, Senin (17/1). Ia mengaku sudah berencana menganiaya sang mantan istri sejak dari rumah.
EMOH DICERAI : S saat dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus, Senin (17/1). Ia mengaku sudah berencana menganiaya sang mantan istri sejak dari rumah.

BALIKPAPAN-Motif S (47) membacok sang mantan istri, AS (49) beserta anaknya akhirnya, AB (19) terkuak. Kepada awak media, S mengaku tega membacok mantan istrinya lantaran tak terima digugat cerai.

S menyebut, sebelum menikah mereka sudah menjalin kesepakatan untuk mengarungi bahtera rumah tangga hingga ajal menjemput. “Saya tiba-tiba digugat cerai dengan alasan tak memberi nafkah. Padahal saya selalu memberikan uang, di situlah saya sakit hati,” ungkap laki-laki yang berprofesi sebagai driver ojek daring ini.

Aksi nekat S juga tak begitu saja terjadi. Kepada polisi, S mengaku memang sudah merencanakan untuk menganiaya AS dan menyiapkan celurit dari rumah.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan, S membawa celurit ke rumah korban di Kawasan Jalan Siaga Dalam, RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kamis (13/1) malam.

"Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya korban dengan membawa celurit dari rumah,” kata Kompol Rengga saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Senin (17/1).

Tiba di rumah korban, S langsung mengetuk pintu. AB yang membuka pintu langsung jadi sasaran amukan S. Akibatnya AB mengalami luka bacok sebanyak tiga kali di badan bagian depan dan punggung.

AS, yang mendengar keributan lantas ke luar dari kamar. Ia akhirnya juga jadi korban sabetan celurit S. Setidaknya ada empat luka bacok yang diterima AS.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka lalu lari ke dalam hutan di kawasan Bukit Cinta. Tersangka berhasil ditangkap Jum’at (14/1) dini hari tanpa ada perlawanan," terang Rengga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan Pasal 35 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X