Lindungi Hutan Kaltim, Perlu Jaminan Tegas Dalam UU IKN

- Jumat, 14 Januari 2022 | 14:58 WIB
Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD RI Dapil Kaltim.
Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD RI Dapil Kaltim.

 

Catatan Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD RI Dapil Kaltim

 

PERTANYAAN besar tentang nasib hutan Kalimantan Timur telah mengemuka sejak awal penunjukan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh Presiden Jokowi, 26 Agustus 2019 lalu. 

Sejumlah pihak terus menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap paru-paru dunia di Kaltim. Terutama dari segala kemungkinan degradasi dan deforestrasi dalam proses pemindahan IKN. 

Dalam Pasal 6 ayat 1 draf RUU IKN, diketahui bahwa ibu kota baru di Kaltim berada di atas wilayah seluas 256.142 hektare. Di dalamnya meliputi kawasan IKN baru seluas kurang lebih 56.780 Ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.362 Ha.

Perlindungan hutan Kaltim harus dijamin secara tegas dan lugas dalam RUU IKN, yang digadang-gadang bakal disahkan DPR RI di Januari 2022 ini. Tanpa jaminan, perambahan hutan dengan dalih “perluasan yang penting dan mendesak” sangat mungkin terjadi.

Belum lagi kemungkinan perluasan kawasan pengembangan IKN, di tengah belum jelasnya wewenang dan hubungan antara Badan Otorita IKN dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten setempat.

Pemerintah pusat berulang kali mengklaim akan mewujudkan green city di kawasan IKN. Konsep itu bakal menerapkan ruang terbuka hijau minimal 50 persen dari total luas area. Juga mewujudkan pemanfaatan energi terbarukan dan rendah emisi karbon, hingga larangan penggunaan plastik. 

Konsep green city sangatlah “indah dan ideal”. Dengan delapan indikator utama: green planning and design, green community, green open space, green building, green energy, green transportation, green water,hingga green waste.

Namun siapa yang dapat menjamin tidak terjadi perambahan dan perusakan hutan? Ketika jaminan dari eksekutif masih belum bisa dipastikan, maka perlu rambu-rambu regulasi yang sangat kuat. 

Konsep green city harus diterapkan secara konsisten. Juga mutlak dilakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan di sekitarnya, termasuk lubang-lubang tambang yang menganga. Lengkap dengan sanksi yang jelas, tegas, dan konkret ketika terjadi pelanggaran dan inkonsistensi.

Saat tulisan ini disusun, tengah mengemuka sorotan terhadap “konsultasi publik” UU IKN di Kaltim. Proses konsultasi dinilai terlalu singkat untuk agenda yang sangat penting bagi Kaltim. Durasi pendek, draft RUU IKN tidak dibagikan, juga kesan kuat “semata formalitas” disorot tajam.

Belum lagi dalam periode yang pendek, Pansus harus mensinkronisasikan berbagai masukan publik. Ditambah secara substantif, masih banyak catatan krusial. Ini menjadi tantangan tersendiri.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X