Korupsi Pengadaan Lahan TPU Segera Disidangkan

- Kamis, 13 Januari 2022 | 17:04 WIB
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.

BALIKPAPAN- Proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) kilometer 15, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka terkait kasus ini, Kamis (13/1). 

Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, para tersangka tersebut adalah Salma, yang berprofesi sebagai pengacara, Samsudin yang merupakan Ketua RT, serta Makulawau yang merupakan salah satu pemilik lahan. “Mereka bekerjasama untuk memanipulasi sehingga ada penggelembungan anggaran,” kata Okta.

Sebelumnya Kejari Balikpapan juga sudah menahan dua tersangka yakni Astani yang merupakan ASN dan Rosdiana yang merupakan makelar tanah. “Kasus ini terindikasi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 9,9 miliar,” kata Okta.

Kendati sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, Kejari Balikpapan mengisyaratkan dimungkinkan masih ada tersangka baru. 

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bahkan diproses menjadi terdakwa,” melihat fakta persidangan mendatang, tambah Okta. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X