Rencana Ganti Warna Plat Kendaraan Menanti Regulasi

- Selasa, 11 Januari 2022 | 18:44 WIB

BALIKPAPAN-Rencana perubahan warna pada plat nomor kendaraan bermotor masih menanti regulasi dari Korlantas Polri. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan, Selasa (11/1). 

Sonny menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima aturan pelaksanaan perubahan warna plat nomor ini.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.  Sebab terkait penyiapan material kan terpusat dari Jakarta semua. Jadi harus menunggu material  didistribusikan ke daerah," terang Sonny.

Kendati material dan aturan teknis belum diterima, Sonny menegaskan pihaknya sudah siap untuk menjalankan aturan baru ini. Hanya saja dalam implementasi, Sonny menyebut harus ada aturan yang dijalankan khusunya mengenai petunjuk teknis (Juknis) serta petunjuk pelaksanaan (Juklak).

"Kalau nanti memang sudah ada Juknis dan ada Juklaknya kami tinggal melaksanakan di lapangan, sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Selain soal warna, rencananya setiap plat nomor kendaraan baik motor maupun mobil akan dipasang chip.

Chip plat nomor tersebut terdapat data dari pemilik kendaraan. Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pemberlakukan tilang elektronik. Apabila pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, atau hal lain seperti kecelakaan, maka akan segera diketahui data pemilik kendaraannya.

Sebagai informasi, perubahan warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X