Divonis Tiga Tahun, Lima Terdakwa Penganiaya Herman Banding

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 06:59 WIB
MASIH BERLANJUT : Dini, sepupu mendiang Herman, menangis saat mendengar putusan hakim pada sidang di PN Balikpapan, Kamis (9/12) pekan lalu.
MASIH BERLANJUT : Dini, sepupu mendiang Herman, menangis saat mendengar putusan hakim pada sidang di PN Balikpapan, Kamis (9/12) pekan lalu.

BALIKPAPAN-Kendati sudah mendapatkan vonis lebih ringan, lima polisi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Herman, mengajukan banding.

Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis bagi enam terdakwa penganiayaan hingga tewas, terhadap tahanan Polresta Balikpapan, Herman. Lima terdakwa, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion divonis tiga tahun, sedangkan Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara. Vonis bagi enam terdakwa ini, lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan JPU.

Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion mengajukan banding. Sementara Kiki menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

“Berkas kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Hakim Tinggi nanti yang akan menyidangkan,” kata Arif.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. “Berkaitan dengan banding yang dilakukan para terdakwa, kami juga melakukan banding,” kata jaksa penuntut umum Asrina Marlina.

Saat ini, jaksa masih menunggu memori banding dari kuasa hukum terdakwa sebelum kami membuat kontra. Putusan sidang di Kejaksaan Tinggi, lanjut Asrina kemungkinan baru akan diketahui 30 – 60 hari ke depan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyebut intansinya masih menanti ujung proses hukum yang dijalani para terdakwa. Ini berkaitan dengan nasib aparat ini di kepolisian. Apakah bakal mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau tidak. Apalagi, kata Herry, lima terdakwa masih mengajukan banding.

“Sangat tergantung pada penilaian lanjutan Bidang Propam Polda Kaltim. Ada tahapannya, tapi semua masih akan menunggu status hukum yang inkrah,” kata Herry selepas peluncuran aplikasi Lembuswana, Kamis (17/12). (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X