BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

NASIONAL

Sabtu, 18 Desember 2021 06:59
Divonis Tiga Tahun, Lima Terdakwa Penganiaya Herman Banding
MASIH BERLANJUT : Dini, sepupu mendiang Herman, menangis saat mendengar putusan hakim pada sidang di PN Balikpapan, Kamis (9/12) pekan lalu.

BALIKPAPAN-Kendati sudah mendapatkan vonis lebih ringan, lima polisi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Herman, mengajukan banding.

Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis bagi enam terdakwa penganiayaan hingga tewas, terhadap tahanan Polresta Balikpapan, Herman. Lima terdakwa, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion divonis tiga tahun, sedangkan Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara. Vonis bagi enam terdakwa ini, lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan JPU.

Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion mengajukan banding. Sementara Kiki menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

“Berkas kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Hakim Tinggi nanti yang akan menyidangkan,” kata Arif.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. “Berkaitan dengan banding yang dilakukan para terdakwa, kami juga melakukan banding,” kata jaksa penuntut umum Asrina Marlina.

Saat ini, jaksa masih menunggu memori banding dari kuasa hukum terdakwa sebelum kami membuat kontra. Putusan sidang di Kejaksaan Tinggi, lanjut Asrina kemungkinan baru akan diketahui 30 – 60 hari ke depan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyebut intansinya masih menanti ujung proses hukum yang dijalani para terdakwa. Ini berkaitan dengan nasib aparat ini di kepolisian. Apakah bakal mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau tidak. Apalagi, kata Herry, lima terdakwa masih mengajukan banding.

“Sangat tergantung pada penilaian lanjutan Bidang Propam Polda Kaltim. Ada tahapannya, tapi semua masih akan menunggu status hukum yang inkrah,” kata Herry selepas peluncuran aplikasi Lembuswana, Kamis (17/12). (hul)


BACA JUGA

Sabtu, 11 Maret 2023 14:25

Mantap, Jokowi Serahkan 15 Ribu SK KHDPK di Jateng dan Jatim

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berharap kepada 15…

Sabtu, 04 Maret 2023 21:20

17 Orang Meninggal Dunia, 1.085 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

JAKARTA – Seribu warga di wilayah Jakarta Utara, DKI Jakarta,…

Senin, 27 Februari 2023 15:30

Sri Mulyani Punya Moge Honda Rebel CMX 500

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) dan juga mantan Direktur Pelaksana…

Jumat, 24 Februari 2023 11:37

Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo…

Jumat, 24 Februari 2023 11:32

Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman Mario Dandy Satrio…

Jumat, 24 Februari 2023 11:16
SMA Taruna Nusantara Bantah Mario Dendy Adalah Alumninya

Viral Video Anak Pengurus GP Ansor Ditendang dan Diinjak

Beredar video di media sosial yang disebut-sebut sebagai peristiwa penganiayaan…

Kamis, 23 Februari 2023 12:09

Gus Yaqut : Kami Akan Kawal Proses Hukumnya

BALIKPAPAN-Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan…

Selasa, 21 Februari 2023 12:19

Indonesia & Malaysia Terus Cari Solusi Penyesaian Soal Pekerja Migran

 Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima Kunjungan Kehormatan Menteri Sumber Manusia…

Rabu, 15 Februari 2023 13:33

Jadi Eksekutor Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun…

Senin, 13 Februari 2023 16:50

Hakim Sebut Sambo Memang Sudah Berniat untuk Membunuh Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan Ferdy Sambo memerintahkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers