Lima Oknum Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Divonis Tiga Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:35 WIB
TAK RELA : Dini, adik sepupu Herman tak kuasa menahan tangis saat sidang berlangsung, Kamis (9/12).
TAK RELA : Dini, adik sepupu Herman tak kuasa menahan tangis saat sidang berlangsung, Kamis (9/12).

BALIKPAPAN-Enam polisi terdakwa kasus penganiayaan, yang menyebabkan kematian Herman menjalani sidang putusan Kamis (9/12). Majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis berbeda untuk enam  terdakwa tersebut.

Di mana, Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dijatuhi vonis tiga tahun penjara, sedangkan Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Kiki dituntut dua tahun tahun penjara.

“Terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.  Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati,” beber Arif, yang juga anggota majelis hakim.

Untuk Kiki, dalam fakta persidangan tak ikut melakukan penganiayaan. Dia hanya berperan menjemput Herman, membawa ke Polresta dan membawa ke RS Bhayangkara.

Sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa Herman hingga meninggal dunia juga terungkap pada persidangan. Mulai staples, ekor pari, selang air dan tongkat.

“Agung, Rhondi dan Asri secara bergantian menggunakan ekor pari untuk menyiksa. Sementara Gusti menggunakan staples pada telinga Herman,” kata Arif.

Selanjutnya kuasa hukum terdakwa diberi waktu seminggu ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim. Dini, adik sepupu Herman, mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dirinya menyebut, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. “Sejak awal JPU menuntut empat tahun saya sudah tidak terima. Ini terlalu ringan, seharunya tujuh tahun,” kata dia.

Dia menambahkan, ada fakta lain yang justru tidak terungkap sepanjang jalannya sidang. Salah satunya adalah soal motif para terdakwa menganiaya Herman hingga meregang nyawa, awal Desember 2020 silam. “Kenapa mereka (terdakwa) tega menyiksa kakak saya sampai meninggal. Padahal sudah ada barang bukti,” ungkap dia.

Herman, yang merupakan terduga pelaku pencurian tewas pada Kamis, 3 Desember 2020 silam. Ia tewas sehari setelah dijemput tiga orang tak dikenal dari rumahnya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.

Pada 4 Desember 2020, jasad Herman diantar ke rumah oleh anggota Polresta Balikpapan. Saat kain kafan dibuka, keluarga mendapati luka di sekujur tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung. (hul)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X