Tangkap Dua Kurir, Sita 20 Gram Sabu

- Rabu, 8 Desember 2021 | 20:53 WIB
TERTANGKAP : KP dan RZ harus mendekam di balik jeruji besi, setelah rencana mereka mengedarkan sabu di kawasan Balikpapan diendus aparat kepolisian.
TERTANGKAP : KP dan RZ harus mendekam di balik jeruji besi, setelah rencana mereka mengedarkan sabu di kawasan Balikpapan diendus aparat kepolisian.

BALIKPAPAN-Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Beriman masih cukup tinggi. Terbaru, Polresta Balikpapan menangkap dua kurir, satu perempuan berinisial KP (29) dan laki-laki berinisial RZ (33) pada Senin (6/12) malam. Keduanya merupakan tetangga dan tinggal di Jalan Tanjung Harapan, RT 01, Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menerangkan, penangkapan dua kurir ini bermula dari laporan warga, terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Benar saja, saat dilakukan penangkapan, tim opsnal mendapati dua paket sabu siap edar seberat 20 gram yang dibungkus dengan plastik dan lakban hitam.

“Dari pengakuan KP dan RZ, sabu ini didapat dari AM dan DZ yang merupakan warga Balikpapan. Saat ini mereka berstatus DPO,” kata Tasimun saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (8/12) siang.

Tasimun meneruskan, KP merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas September kemarin. Sementara RZ yang bekerja sebagai motoris speed boat merupakan tetangga KP.

“Jadi yang mengajak RZ ini KP, dengan janji nanti akan diberikan imbalan kalau sabu sudah dijual. Sebelumnya RZ sudah pernah diajak dan mendapatkan upah,” kata Tasimun.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X