BALIKPAPAN-Santos (39), bukan nama sebenarnya, kurir sabu yang tinggal di Jalan Belibis, Gunung Bahagia ini mesti mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (6/12) malam.
Penangkapan Santos bermula dari laporan warga, yang resah dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkob Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan, Santos diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor tak jauh dari rumahnya.
“Setelah dihentikan, anggota kepolisian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan tiga paket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di bungkus rokok,” kata AKP Tasimun pada rilis pengungkapan kasus, Rabu (12/8).
Kepada aparat, selain mengaku sebagai kurir, supir travel ini juga jadi konsumen barang haram tersebut sejak 2012 silam. Sementara untuk R, penyuplai sabu, hingga saat ini masih terus diburu kepolisian. Disinggung soal upah yang diterima Santo sebagai kurir sabu, Tasimun enggan berkomentar.
Polisi menjerat Santos dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun. (hul)