BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polresta Balikpapan menangkap MIRS dan B, dua tersangka aksi curanmor, yang beraksi awal April 2021 lalu. Mereka ditangkap Jum'at (10/12) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan, penangkapan dua orang ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Penangkapan ini berbekal laporan dan pengembangan kasus curanmor yang sudah lebih dulu kami tangkap," kata Rengga.
Rengga meneruskan, dalam menjalankan aksinya, dua tersangka ini akan memilih motor yang diparkir tanpa kunci stang. Baik di rumah kos maupun permukiman. Jika situasi mendukung, mereka lantas menuntun kendaraan curian menuju tempat sepi.
"Setelah itu mereka akan mengakali kabel elektrik dan menyalakan mesin," kata dia.
Diketahui dua tersangka ini menjalankan aksinya di rumah kos Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, 2 April lalu dan Jalan Punai VII, Kelurahan Gunung Bahagia 9 April lalu.
Dari dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Tersangka MIRS dan B dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (hul)