Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Sebarkan Video Porno Mantan Istrinya di Twitter

- Senin, 6 Desember 2021 | 19:17 WIB

SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim menangkap pria inisial WF (32) di rumahnya Jl KH Samanhudi Gang Annur I pada 3 Desember 2021 lalu. 

Pria WF ditangkap setelah menyebarkan video porno hubungan suami istri dengan mantan istrinya melalui aplikasi twitter pada 30 November 2021.

Terungkapnya ini setelah korban merupakan mantan istri, LR usia 30 tahun melapor ke polisi. Bahwa ada video mirip dirinya di akun twitter yang ramai diperbincangkan. Korban diberitahu temannya. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan motif pelaku WF sebarkan video porno mantan istrinya karena sakit hati digugat cerai. 

"Pelaku sebelumnya sudah mengancam korban. Bahwa akan sebarkan videonya bila tak cabut gugatan cerainya," jelas Andika, Senin (6/12/2021). 

Pelaku WF menyebarkan video mantan istrinya LR dengan akun pribadi twitter dengan memberi link video instagram. 

Andika menjelaskan untuk penyidikan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti video rekaman dan ponsel milik pelaku. Dan polisi akan melakukan pemblokiran video tersebut di media sosial. 

"Sekarang, pelaku WF dalam penahanan untuk penyidikan. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 junto pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara," jelasnya. 

Hasil penyidikan sementara, korban yang diketahui pegawai bank tidak mengetahui dirinya saat direkam pelaku. 

"Video direkam sudah lama sekali dan korban tak mengetahui sama sekali ketika dirinya direkam. Dan saat ini korban kondisinya tertekan," kata Andika. 

Lebih lanjut, Andika menegaskan kepolisian dalam penyidikan kasus ini fokus pada penyebaran video porno tersebut. 

Selain itu, pelaku WF dan korban LR berumah tangga sebagai suami istri selama dua tahun. Dan pelaku WF digugat cerai di Pengadilan Agama pada bulan September 2021 dan kini sudah diputuskan keduanya sudah bercerai resmi. (myn)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X