Nyaris Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal Tak Kunjung Tertangkap

- Senin, 6 Desember 2021 | 18:23 WIB

BALIKPAPAN-Polisi hingga kini masih kesulitan mengendus keberadaan ZK, satu dari dua tersangka praktik tambang batu bara ilegal di Kilometer 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, 16 November lalu.

Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan SHR dan ZK sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal di Kota Beriman, 19 November lalu. SHR, yang merupakan pengawas kini sudah berstatus sebagai tahanan. 

Sementara ZK, sejak ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih tiga minggu lalu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) keberadaannya bak hilang ditelan bumi. Laki-laki yang disebut jadi pemodal tambang emas hitam ilegal tersebut masih belukm diketahui di mana rimbanya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian masih  terus berusaha mencari tahu persembunyian ZK. “Belum ketemu, tapi kami terus berupaya mencari yang bersangkutan. Saya minta kepada siapapun yang mengetahui keberadaan ZK untuk melaporkan kepada kami,” kata Thirdy, Senin (6/12).

Disinggung soal kendala dalam memburu ZK, Thirdy enggan banyak berkomentar. Pun saat media menanyakan identitas yang bersangkutan.

Meski sudah menahan SHR, hingga kini kepolisian masih belum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksanaan Negeri Balikpapan. “Belum kami limpahkan, kan masih kami tahan,” singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Balikpapan bersama aparat gabungan membongkar praktik tambang illegal di RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11) lalu.

Terbongkarnya praktik pertambangan ilegal tersebut, dikatakan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zukifli berkat laporan dari petugas di lapangan, 13 November lalu.

Ternyata laporan itu benar adanya, di areal seluas kurang lebih 1 hektare aparat gabungan menemukan tumpukan emas hitam dan lima pekerja yang sedang mengeruk batu bara menggunakan dua unit ekskavator.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkufli memastikan keberadaan tambang di sekitar kebun sawit itu ilegal. Hal itu, lanjut Zulkifli mengacu pada Perda Tata Ruang dan Perwali tentang Balikpapan bebas pertambangan batu bara. (hul/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X