PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Dua orang tersangka penerima jasa aborsi di Balikpapan berhasil diringkus jajaran Polres Balikpapan. Mereka adalah EP dan WY. Keduanya adalah kakak- beradik.
Waka Polres Balikpapan, Kompol Andre Anas, didampingi Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, mengatakan, keduanya ditangkap setelah melakukan praktek jasa aborsi di dua tempat berbeda.
Andre mengatakan, penangkapan EP dan WY terbongkar usai melakukan praktek aborsi di salah satu hotel di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Sabtu (26/1) lalu, sekira pukul 22.00 Wita.
Di hotel, EP dan WY menggugurkan kandungan RH (20). Setelah berhasil menggugurkan kandungan, EP dan WY meninggalkan RH seorang diri di hotel. Kemudian RH menghubungi rekannya, EK dan AR, untuk menemuinya di hotel.
Tidak lama berselang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sabhara Polres Balikpapan tiba-tiba datang ke hotel dan menggerebek kamar hotel yang dijadikan tempat aborsi itu.
“Saudari RH juga kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rekannya saat ini statusnya masih saksi,” kata Andre saat Konferensi Pers di Mapolres Balikpapan, Jumat (1/1) pagi.
Setelah itu, lanjut Andre, pihaknya segera memburu EP dan WY. Baru pada Rabu (30/1) malam, kedua kakak-beradik itu berhasil diringkus oleh jajaran Unit Jatanras Polres Balikpapan di dua lokasi berbeda.
“Tersangka EP ditangkap di rumahnya, kawasan Sepinggan Baru (Balikpapan Selatan). Sedangkan WP ditangkap di kawasan Kelurahan Muara Rapak (Balikpapan Utara), juga di rumahnya,” lanjut perwira melati satu di pundak itu.
Namun, rupanya, menggugurkan kandungan bukan kali pertama dilakukan EP dan WY. Hal itu diketahui setelah polisi menyelidiki kasus ini lebih dalam.
"Kami periksa ponselnya. Ternyata, ada komunikasi dengan orang lain yang diduga juga melakukan aborsi dengan menggunakan jasa mereka ini," beber Andre.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, segera saja polisi menelusuri lebih dalam soal temuannya itu. Dan, betul saja, EP dan WY juga telah menggugurkan kandungan KE, warga Balikpapan Utara. “KE kami tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Strat V, Kelurahan Muara Rapak (Balikpapan Utara), tempat dilakukannya praktik aborsi ini,” sebutnya.
Namun, bukan hanya KE yang ditangkap. Di kos itu pula, polisi juga meringkus pacar KE, FA, dan kakak kandung KE berinisial AM. Dia membantu dan membayar jasa aborsi adiknya. Dia juga ikut masuk ke dalam kamar saat adiknya menjalani proses aborsi.
“Total ada enam orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. “Janin yang keguguran juga sudah dalam proses autopsi," imbuhnya.
Ditambahkan Makhfud, diduga, Esty dan Winda telah melakukan praktik haram ini selama dua tahun di Kota Minyak. “Pengakuan tersangka dua tahun. Pernah menawarkan jasa ini di medsos, Facebook dan Instagram, tapi sekarang sudah ditutup. Sekarang dari mulut ke mulut saja,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, enam tersangka itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Balikpapan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 UURI 36/2009, tentang Kesehatan subsider Pasal 80 ayat (3) UURI 35/2014 Jo Pasal 76C UURI 35/2014, tentang perubahan ke satu atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkas Andre. (sur/pro/one)