PROKAL.CO, JAKARTA- Diprosesnya kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet dengan adanya penetapan tersangka, pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat-alat bukti adalah suatu hal yang biasa.
Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto, mengatakan, hal tersebut menunjukkan berjalannya hukum di negara indonesia. "Equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, menjadikan semua orang di Indonesia wajib mematuhi hukum. Tak terkecuali pejabat tinggi, tokoh, maupun figur publik," ujar Bekto,dalam keterangan tertulisnya.
Kompolnas mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menerapkan prinsip equality before the law dengan memanggil tokoh-tokoh penting di Indonesia untuk menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet.
Bekto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ketika Polda Metro Jaya menerapkan prinsip itu justru ada yang menuding Polri berpihak.
Bahkan ada pula yang menuntut Kapolri Tito Carnavian untuk dicopot dengan tudingan bahwa Kapolri melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa KPK.
Kompolnas menganggap bahwa tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya. Di sisi lain, Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri. "Hasil klarifikasi yang dilakukan Kompolnas ini menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan tidak terbukti," ujar Bekto.
Selain Kompolnas, lanjut Bekto, KPK juga sudah menyatakan bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri, perusakan buku tidak terbukti. "Hal ini diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK," sebutnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut. Hasilnya, semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Dari kejadian tersebut, Kompolnas berharap Polri tetap bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet. Termasuk mengungkap siapa saja yang terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong. Dengan mengedepankan prinsip equality before the law dan asas praduga tak bersalah.
Kompolnas juga berharap Kepada pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bahwa pribadi Kapolri sudah menerima aliran dana, tetapi ternyata tidak dapat dibuktikan, maka Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang sudah menyebarkan berita bohong sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kompolnas juga menghimbau kepada siapapun Warga Negara Indonesia untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (pro)