PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Pelarangan kantong plastik di ritel sesuai Perwali No 8 Tahun 2018 terbukti efektif mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto kepada Prokal.co di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (8/10) pagi, mengatakan, total ada 13 retail besar dan 132 retail kecil di Kota Balikpapan yang sudah mematuhi perwali tersebut. "Meski masih ada satu dua yang membagikan kantung plastik dengan alasan ramah lingkungan," kata Suryanto.
Untuk setiap retail yang masih memberikan kantung plastik, lanjut Suryanto, DLH telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban dan sanksi teguran. "Karena dari KLHK belum ada aturan terkait plastik yang aman bagi lingkungan. Karena itu, kami akan lakukan peneguran lewat Satpol PP agar pihak ritel mengerti dan tidak memberikan plastik. Meski alih-alih plastik ramah lingkungan," tegas Suryanto.
Diketahui, sebelum ada larangan kantung plastik lewat perwali, total sampah plastik di retail ada sekitar 49 ton/bulannya. Namun kini, sampah tersebut sudah dapat dikurangi hingga 100 persen.
Suryanto menambahkan, ke depan DPRD Balikpapan akan menginisiasi pembuatan perda larangan kantong plastik ini. "Tapi tentu perlu waktu ya. Dan, lewat perwali ini, Balikpapan bisa menjadi contoh untuk kota lainnya. Seperti Samarinda, Banjar Baru, Jakarta, dan Bontang," sebutnya. (*/gus/pro/one)