PROKAL.CO, Samarinda, Pasca dihentikannya pembanguan masjid Pemrov Kaltim yang berlokasi di Lapangan Kinibalu, Pemrov Kaltim bersama Pemkot Samarinda mengadakan rapat untuk membahas legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disinyalir warga belum terbit.
Rapat tertutup bagi wartawan ini dilakukan atas desakan penghentian sementara kegiatan pembangunan masjid yang berada di komplek Kantor Gubernur, karena warga sekitar menduga IMB yang ada belum terbit, melainkan hanya izin registrasi saja.
Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kaltim, Muhammad Sa,bani usai rapat ini menjelaskan bahwa secara fisik IMB-nya memang belum keluar tetapi secara register sudah terdaftar.
“Jadi rapat hari ini melakukan koordinasi dengan Pemkot Samarinda. Sesuai dengan Peraturan bersama menteri, ujarnya, untuk kelengkapan IMB tidak diperlukan izin atau tandatangan RT. Apalagi warga disekitar mayoritas adalah muslim telah setuju dan turut tandatangan,” ucapnya
Diterangkan Sa’bani untuk mendapatkan IMB tidak memerlukan persetujuan RT melalui tandatangannya. Sejak awal tahun 2018, dari 40 RT yang menolak pembangunan masjid ini tinggal 4 saja yang menolak. Inipun mereka sudah melunak dan tinggal satu RT yang masih keras menolak.
Soal penghentian sementara pembangunan, Sa’bani memaklumi desakan warga. Penghentian proyek juga tidak berlangsung lama hanya saat demo saja (Selasa,1/8). Selanjutnya, pekerjaan pembangunan akan terus berlanjut sambil menunggu proses fisik IMB yang ditandatangani oleh Walikota Samarinda keluar.
“Pembangunan masjid ini sudah 21 persen. Sudah tampak pondasi-pondasinya. Jadi akan terus dilanjutkan. Fisik IMB akan diterbitkan dengan melampirkan dokumen FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama,” ujarnya.(yull)